
DPR Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Segera Dipungut Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan, akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
"Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima)," papar Fauzi.
Dia pun memastikan MBDK akan dikenakan hanya untuk minuman kemasan yang dijual di supermarket. Sementara itu, minuman yang dijual di kaki lima tanpa BPOM, tidak akan dikenakan.
"Iya minuman-minuman di Alfamart, kaya Teh Botol Sosro gitu kan, Pocari Sweat gitu," ujarnya.
Dia menambahkan kebijakan ini akan dijalankan pada semester II/2025.
"Didorong ke arah sana. Jadi gini, kita kalau tidak menambah objek pajak baru, pendapatan kita pasti menurun," tegas Fauzi.
Adapun, rencana penerapan MBDK tahun ini sudah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
Sebelumnya, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan rencana penerapan cukai MBDK pada semester II-2025 mempertimbangkan target cukai MBDK dalam UU APBN 2025.
"Saat ini target untuk implementasi sesuai APBN di semester II," kata Akbar saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Akbar menekankan, pemerintah tentu akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli untuk menetapkan skema tarifnya, termasuk untuk menentukan ambang batas atau threshold kadar gula dalam MBDK nya.
"Secara teknis kita sudah siapkan PPĀ PMKĀ sampai aturan teknis di bawahnya sambil tunggu tadi apakah dari sisi kondisi daya beli masyarakat bisa atau mampu tambah beban," tuturnya.
Akbar menekankan, prioritas utama pengenaan cukai MBDK pada paruh kedua tahun ini atau mulai Juni 2025 adalah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan masyarakat, bukan hanya sekedar optimalisasi penerimaan.
"Jadi jangan disalah artikan negara butuh duit, tapi dilihat sebaliknya penyakit tidak menular tertinggi seperti apa, sebagai contoh diabetes dan sebagainya, sehingga kebutuhan fiskal policy perlu atau tidak untuk ranah itu," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenperin Minta Cukai Minuman Manis Ditunda, Alasannya Tak Terduga
