Tinjau Lokasi Longsor di Puncak, Menteri Hanif Tegaskan Hal Ini!

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
07 July 2025 13:19
Kementerian Lingkungan Hidup
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol saat melakukan peninjauan di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/7/2025). (Elga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol melakukan peninjauan di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/7/2025). Peninjauan ini dilakukan seiring adanya bencana longsor di sejumlah kawasan.

Kegiatan ini juga dilakukan untuk memonitor kondisi terkini vila yang terkena longsor di Desa Tugu Utara. Terlebih, curah hujan tinggi melanda kawasan tersebut sepanjang Sabtu lalu.

"Pertama, sesuai laporan yang kami terima dari teman-teman Polres di Kabupaten Bogor, ada korban jiwa yang berada di lokasi ini. Ini keterangan Pak Camat ini, tamu yang sedang berkunjung di vila. Seharusnya ini tidak diperbolehkan kita bangun seperti ini," ujar Hanif kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Melihat kondisi tersebut, Hanif menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penegakan hukum lingkungan. Ini mengingat, bencana alam akibat kerusakan lingkungan telah menelan korban jiwa.

"Pada pasal 98 kepadanya diminta bertanggung jawab dengan 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segeranya karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama ya. Kita ngambil lab-nya dulu dari sifat tanah dan airnya, kemudian dari simulasi dari ahli, kemudian baru pemberkasaan, biasanya diperlukan waktu sampai 3 bulan," ungkap dia.

Di samping itu, Hanif Faisol menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup juga bakal mendorong kegiatan rehabilitasi dengan tanaman-tanaman keras. Pasalnya, lokasi tersebut sangat rawan longsor, sehingga diperlukan penanganan khusus.

"Kemudian kami sedang kembali menyurati ke Bapak Gubernur Jawa Barat, Pak KDM untuk segera melaksanakan arahan menteri pada surat-surat terdahulu," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah vila yang dibangun di kawasan Puncak, termasuk menelusuri izin lingkungan yang ada pada vila tersebut. Sebab, bangunan vila yang tidak memenuhi syarat turut andil dalam penurunan fungsi lingkungan hijau di kawasan Puncak.

Kementerian Lingkungan Hidup pun akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi dari daerah hulu Sungai Ciliwung tersebut. Penanganan tersebut dilandasi oleh Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif Faisol juga menuturkan, kerusakan lingkungan di kawasan Puncak mencapai sekitar 7.500 hektare (Ha). Kawasan tersebut tentu harus direhabilitasi, termasuk daerah aliran sungai Ciliwung. Lantaran sudah menimbulkan korban jiwa, masalah kerusakan lingkungan tersebut sudah tidak bisa lagi ditoleransi.

Menteri Lingkungan Hidup pun menekankan kepada semua pihak, baik Gubernur, Bupati, hingga Lurah setempat untuk selalu taat terhadap asas perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah juga akan menindak tegas pemilik atau pengelola bangunan yang menyalahi aturan lingkungan hidup di kawasan Puncak.

"Kita agak lama ya proses hukumnya, jadi kita akan tarik dulu ke proses hukum, mungkin disegel. Kalau bongkarnya yang kita tidak lakukan penindakan hukum pidana, biasanya kita bongkar. Tapi kalau yang pidana, kita biarkan dulu karena sebagai bukti untuk saat kita pindahkan," tandas dia.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bencana Longsor Besar, 30 Orang Hilang & 10 Rumah Tertimbun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular