
Polisi Turun Langsung Kawal Ketat Peredaran Gula, Ada Masalah Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Kepolisian akan mengawasi ketat peredaran gula rafinasi di pasar. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Dia mengatakan, menyusul Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Tingkat Produsen yang digelar Bapanas pada 17 Juni 2025 lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi ke pasar konsumsi dan memastikan distribusi gula lokal terserap dengan harga yang sesuai.
Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut, hadir berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga, asosiasi petani, pelaku usaha, serta BUMN pangan. Di mana terungkap adanya kekhawatiran terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar umum, sehingga menekan permintaan terhadap gula produksi lokal.
Karena itu, dilakukan pengawasan ketat. Langkah tersebut, kata dia, merupakan upaya pemerintah memperkuat konsolidasi mengawal penyerapan gula petani dalam negeri. Terutama karena menjelang puncak musim giling pada Juli dan Agustus 2025.
"Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/7/2025).
"Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," sambung Arief.
Bapanas, imbuh dia, mendorong ID FOOD, anak perusahaannya, serta PTPN agar meningkatkan proses lelang dan melaporkan perkembangan aktivitas lelang gula secara berkala kepada pemerintah serta Satgas Pangan Polri.
"Semua pihak mendukung serapan hasil panen petani dengan harga Rp 14.500 per kg. Karena itu, hasil Rapat Koordinasi SPHP Gula menyepakati penguatan pengawasan lintas K/L terhadap rembesan gula rafinasi ke pasar umum," tambah Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, dikutip dari keterangan yang sama.
Perintah Kapolri
Sementara itu disebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi melalui telegram tanggal 2 Juli 2025 ke seluruh daerah.
Dia memerintahkan Satgas Pangan Polri untuk turun ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memastikan implementasi teknis Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani.
Selain itu, dilakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap produsen, distributor, agen, serta pasar tradisional dan modern guna memetakan potensi rembesan gula rafinasi di pasar.
Satgas Pangan Polri juga memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mencegah peredaran gula selundupan.
Bila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengedarkan gula rafinasi di luar peruntukannya, Satgas Pangan akan menindak secara hukum dan melaporkan perkembangan kegiatan serta hambatan di lapangan kepada Mabes Polri.
"Upaya stabilisasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga pada kepastian pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat," ujarnya.
"Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan," pungkas Arief.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendadak Pemerintah Umumkan Bakal Impor 200.000 Ton Gula, Ada Apa?
