Siap-Siap, Trump Sebut Tarif Baru Hingga 70% Berlaku Agustus
Jakarta, CNBC Indonesia - Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan sejumlah negara berlangsung makin sengit. Terbaru, Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan mulai meminta secara resmi kepada sejumlah mitra dagang utama AS untuk mematuhi rezim tarif baru yang dibuatnya.
Bea masuk, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus, dapat menyebabkan sejumlah negara menghadapi pungutan hingga 70% atas ekspor ke Amerika Serikat.
Berbicara kepada wartawan menjelang hari libur Hari Kemerdekaan, Trump mengatakan sekitar 10 hingga 12 surat resmi akan segera dikirim dalam beberapa hari mendatang.
"Pada tanggal sembilan, semuanya sudah terkirim," katanya, dikutip dari Euro News, mengacu pada tenggat waktu 9 Juli yang sebelumnya ia tetapkan untuk negosiasi tarif.
"Nilai tarifnya berkisar 60% atau 70% hingga 10% dan 20%," imbuhnya, seraya menjelaskan bahwa skala tarif baru akan bervariasi menurut negara.
Amerika Serikat saat ini tengah melakukan pembicaraan sensitif terkait tarif bea masuk dengan sejumlah negara, termasuk Korea Selatan, Indonesia, Swiss, dan Uni Eropa.
Gedung Putih pertama kali mengumumkan tarif "timbal balik" yang lebih tinggi pada 2 April, tetapi penerapannya ditunda selama 90 hari untuk memberi waktu bagi perundingan.
Selama masa jeda, tarif 10% diterapkan. Jika seluruh tarif diberlakukan minggu depan, bea masuk rata-rata atas impor AS diperkirakan dapat naik hingga sekitar 20%. Angka tersebut naik tajam dari rata-rata sebelum Trump sekitar 3%.
(hsy/hsy)