Plafon KUR Perumahan Naik, Erick Thohir: Likuiditas Himbara Aman

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 03/07/2025 18:45 WIB
Foto: Konferensi Pers terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perkembangan Perekonomian, Kamis (3/7/2025). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan tidak akan membebani likuiditas bank-bank himpunan bank negara (Himbara).

Menurutnya, penyaluran skema KUR perumahan ini tidak terbatas pada bank-bank pelat merah saja, namun juga dapat dijalankan oleh seluruh perbankan swasta.

"Tadi Pak Menko jelaskan, ini berlaku tidak hanya buat Himbara, tapi semua perbankan," ujar Erick saat Konferensi Pers Perkembangan KUR dan Perekonomian di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (3/7/2025).


Ia menambahkan, program KUR perumahan juga tidak akan menambah beban fiskal maupun alokasi kredit secara keseluruhan. Pasalnya, kebijakan ini tetap berada dalam kerangka plafon nasional KUR yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

"Policy pemerintah mengenai KUR itu kan kurang lebih payungnya ada Rp300 triliun lebih. Ini masuk ke dalam cap itu, jadi bukan menambah cap yang di atas Rp300 [triliun]," jelas Erick.

Dengan demikian, kata Erick, dari sisi pendanaan, program ini tidak akan membebani likuiditas perbankan. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti, yang saat ini masih menghadapi tekanan.

"Ini bagian dari kebijakan yang diminta oleh Bapak Presiden melalui Pak Menko, bagaimana pemerintah hadir untuk menstimulus ekonomi terutama di sektor properti yang saat ini tentu masih ada tekanan," pungkas Erick.

Lebih lanjut, Erick juga membenarkan sumber pendanaan program KUR perumahan itu berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danatara) yang sebesar Rp130 triliun.

"Ya kan operasionalnya di bawah Danantara, penugasannya di bawah saya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan peningkatan plafon KUR menjadi Rp5 miliar dan dapat digunakan oleh para UMKM berupa kontraktor usaha, dengan kriteria memiliki modal Rp5 miliar atau penjualan Rp50 miliar. KUR tersebut juga dapat digunakan oleh debitur perorangan untuk merenovasi rumah atau membuka usaha di rumahnya.


(haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mulai 1 Juli 2025, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Dana Himbara