Siap-Siap Kuota Batu Bara di RKAB 2026 Dikaji Ulang, Bisa Dipangkas!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
03 July 2025 15:37
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji ulang skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara untuk dikembalikan menjadi setahun sekali dari yang saat ini berlaku 3 tahun sekali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, nantinya bisa akan ada penyesuaian produksi batu bara untuk menyesuaikan kebutuhan pasar. Hal itu juga agar menjaga harga batu bara agar tetap stabil.

"Kalau misalnya supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa, nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Pihaknya juga akan menyesuaikan kembali kebutuhan produksi sektor minerba pada 2026 dan 2027, meskipun RKAB 2025-2027 sudah disetujui pemerintah.

"Kan (evaluasi) regulasi dulu, terus habis itu jadi penetapan untuk RKAB itu berlaku satu tahun. Nah ini, kami juga meng-adjust lagi untuk yang persetujuan misalnya 2025-2027. Ini seperti apa nantinya. Kan itu sudah kadung tiga tahun nih. Nanti ada adjustment," tambahnya.

Awalnya, pengusulan pengembalian pengajuan RKAB menjadi per satu tahun diungkapkan oleh Komisi XII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan, setelah berlakunya pengajuan RKAB 3 tahunan tersebut, terdapat ketidaksesuaian volume produksi dengan penyerapan pasar yang mengakibatkan harga komoditas anjlok.

"Ternyata ketika dilakukan ini, suplai terlalu berlebih. Bahkan, contoh bauksit itu antara RKAB dan daya serap di industri itu jauh. Ketimpangannya luar biasa. Kalau enggak salah RKAB-nya sekitar 45 juta (ton) ya. Sedangkan serapannya hanya sekitar 20 juta (ton). Terjadi kelebihan yang berlebih yang ibaratnya enggak berimbang. Nah akhirnya di sinilah harga menjadi tidak bernilai ini barang," katanya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dengan begitu, pihaknya meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji kembali kebijakan pengajuan RKAB kembali menjadi setahun sekali.

"Nah untuk itu, kami Komisi VII yang bereinkarnasi menjadi Komisi XII meminta untuk Menteri ESDM jika sepakat untuk dikembalikan lagi (pengajuan RKAB) menjadi satu tahun," tambahnya.

Bak gayung bersambut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya sependapat dengan Bambang perihal ketidakseimbangan produksi dan penyerapan pasar, khususnya pada sektor batu bara.

"Saya senangnya karena kita mempunyai kesamaan pandang terkait dengan penataan, tata kelola pertambangan kita, khususnya supply and demand," ucap Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan saat ini harga batu bara dunia tengah menurun yang disinyalir salah satunya karena produksi dari Indonesia yang berlebih. Hal itu bisa terjadi, kata Bahlil, karena produksi 'jor-joran' di dalam negeri.

"Indonesia itu memproduksi batu bara ekspor itu di angka 600-700 juta ton. Artinya hampir 50% batu bara dunia yang beredar, yang disuplai itu dari Indonesia. Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," beber Bahlil.

Tidak hanya pada komoditas batu bara, Bahlil mengatakan kasus yang sama juga terjadi pada komoditas nikel dan bauksit.

Dengan begitu, Bahlil mengatakan dirinya setuju untuk mengevaluasi kebijakan RKAB per tiga tahun dikembalikan menjadi satu tahun sekali.

"Jadi menyangkut dengan RKAB, Pak, memang kita ini kalau kita membuat satu tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," tegasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Saran Pengusaha Soal Ekspor Batu Bara Pakai HBA, Ini Kata ESDM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular