Ini Syarat Pindah Barang WNI Meninggal Dunia di Luar Negeri

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 02/07/2025 17:50 WIB
Foto: infografis/infografis kirim barang dari luar negeri? jangan lupa cantumkan npwp biar pajaknya gak double/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur ketentuan perpindahan barang WNI yang meninggal dunia di luar negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 yang berlaku 27 Juni 2025.

Subdirektorat Impor Chotibul Umam mengatakan bahwa banyak WNI yang tinggal di luar negeri yang meninggal dan barangnya di bawa ke Indonesia.

"Banyak WNI yang tinggal di luar negeri kemudian meninggal. Barangnya dibawa ke Indonesia, syaratnya apa? Boleh, tapi mengimpornya oleh keluarganya dibuktikan, bahwa dia memang keluarganya, kemudian juga ada bukti bahwa WNI ini meninggal di sana, kemudian untuk ketibaan barang sama,dengan waktunya 90 hari sejak kematian, kemudian juga dikirim dari negara tempatnya di sini," katanya dalam media briefing Bea Cukai pada Rabu (2/7/2025).


Adapun syarat lengkap barang milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri dapat diimpor sebagai barang pindahan adalah diimpor oleh keluarga WNI yang meninggal dunia dan merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik WNI yang meninggal dunia

Syarat berikutnya adalah tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian (dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia) dan dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia.


(ras/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai