
Setoran Sektor Migas ke Negara Baru 32,92%, ESDM Ungkap Biang Keroknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor minyak dan gas bumi (migas) hingga 1 Juni 2025 mencapai Rp 39,83 triliun. Angka tersebut setidaknya baru mencapai 32,92% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 120,99 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengatakan bahwa capaian ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk asumsi harga Indeks Harga Minyak (ICP) yang lebih rendah dari perkiraan.
"Pimpinan dan anggota Komisi 12 yang terhormat, pertama-tama izinkan kami menyampaikan performa penerimaan PNBP, sumber daya alam Migas tahun 2025, yaitu hingga 1 Juni tahun 2025, tercatat realisasi sebesar Rp 39,83 triliun, atau baru mencapai 32,92% dari target Rp 120,99 triliun," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa pada 2025 harga ICP diperkirakan mencapai US$ 82 per barel, namun pada kenyataannya, rata-rata harga ICP hingga Mei 2025 hanya sekitar US$ 70 per barel. Selain itu, target lifting migas yang belum tercapai, yaitu sebesar 605.000 barel per hari, juga turut mempengaruhi pencapaian PNBP.
"Jadi, di samping itu karena asumsi harga ICP yang tidak tercapai, juga karena lifting yang sampai saat ini belum tercapai sebesar target APBN yaitu sebesar 605.000 per barel per hari," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya melakukan koordinasi untuk mencapai target PNBP sumber daya alam migas pada tahun. Di antaranya dengan meningkatkan lifting migas dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
"Untuk terkait ICP memang ini susah sekali untuk kita ikut berperan atau ikut di dalamnya," kata dia.
Menurut Tri dengan adanya kondisi tersebut, maka pihaknya merumuskan kebijakan PNBP untuk tahun 2026 dengan menyiapkan beberapa langkah strategi. Mulai dengan peningkatan lifting migas melalui optimalisasi lapangan produksi dengan penerapan teknologi enhanced oil recovery atau EOR.
Kemudian reaktivasi sumur dan lapangan idle, serta implementasi permen ESDM No. 14 tahun 2025 terkait kerjasama dengan mitra untuk meningkatkan produksi migas dalam bentuk kerjasama operasi teknologi, kerjasama penanganan sumur masyarakat dan juga kerjasama terkait dengan sumur tua.
"Dan juga upaya peningkatan lifting juga diantaranya melalui juga insentif di Hulu Migas. Yang kedua adalah mendorong pengendalian biaya operasi di setiap kegiatan usaha Hulu Migas, ini juga tidak kalah pentingnya di samping yang telah kita jelaskan tadi," kata dia.
(ven/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Targetkan Produksi Minyak RI Tembus 900 Ribu Barel di 2029
