Genjot Ekonomi RI, Pakar Sebut Tak Cukup Cuma Deregulasi

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 30/06/2025 18:45 WIB
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melakukan deregulasi impor yang termaktub dalam paket kebijakan deregulasi tahap pertama. Kebijakan deregulasi impor ini diarahkan untuk 10 jenis komoditas.

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah menjelaskan bahwa untuk melakukan pemulihan perekonomian Indonesia, deregulasi saja tidak cukup.


Pasalnya, deregulasi seharusnya menjadi salah satu dari sejumlah paket kebijakan untuk mengatasi perekonomian yang melemah. Kebijakan lainnya yang diperlukan antara lain, reformasi hukum dan aturan perdagangan.

"Tidak cukup hanya sekedar kita melakukan deregulasi. Tapi itu akan menjadi sebuah paket yang berintegrasi. Paket lengkap. Termasuk juga bagaimana kita mengatasi persoalannya. Hukum kita ini sekarang ini sangat memprihatinkan," ujar Piter kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Piter pun mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mempertimbangkan Indonesia yang masih bergantung dengan bahan baku yang diimpor dari luar negeri.

Menurutnya, barang impor menjadi suatu ancaman untuk industri dalam negeri ketika berbentuk barang jadi yang langsung dinikmati oleh konsumen.

Tak hanya itu, barang impor yang menjadi ancaman adalah ketika barang impor masuk secara ilegal atau secara menyelundup. Menurutnya, kedua jenis barang impor tersebut yang menyebabkan industri dalam negeri pelan-pelan habis.

"Nah ini yang benar-benar, karena barang itu akhirnya secara struktur cost, itu dia menghabisi barang-barang produksi dalam negeri kita.Itulah yang kemudian menyebabkan misalnya di industri tekstil, alas kaki, kita sekarang ini kan banyak PHK, banyak yang tutup. Karena persoalannya adalah bukan hanya sekedar impor barang jadinya, tetapi juga adanya di sinyalirnya adalah barang-barang yang smuggling atau barang selundupan," ujarnya.

Sebagai informasi, berikut ini daftar 10 komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi:

1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS

2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS

3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS

4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS

5. Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS

6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS

7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS

8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS

9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS

10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perintah Prabowo, Aturan Permendag No. 8/2024 Akhirnya Dicabut