Tiba-Tiba Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Migas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 30/06/2025 15:05 WIB
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) pada Senin (30/06/2025).

Adapun rapat tersebut ternyata membahas mengenai Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Lantas, mengapa tiba-tiba Baleg membahas Revisi UU Migas?


Perlu diketahui, rencana Revisi UU Migas sudah diinisiasi sejak belasan tahun lalu, namun nyatanya hingga kini Revisi UU Migas ini belum disepakati. Adapun pembahasan Revisi UU Migas ini sejatinya dibahas melalui Komisi bidang energi, kini di bawah Komisi XII DPR, berubah dari periode sebelumnya yang berada di bawah Komisi VII DPR.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari SP SKK Migas yang meminta pembahasan RUU Migas Baru. Dalam surat tersebut, SP SKK Migas menekankan pentingnya penguatan di sektor hulu migas guna mewujudkan swasembada energi nasional.

"Dalam surat tersebut menekankan pentingnya sektor hulu migas dalam mencapai swasembada energi nasional, dan sebagai penggerak ekonomi menyatakan bahwa ketahanan energi nasional bergantung kepada eksplorasi dan produksi migas domestik serta iklim investasi yang kondusif," kata Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/6/2025).

Menurut dia, surat tersebut juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan kerangka regulasi yang mendukung untuk mendorong investasi jangka panjang. Hal tersebut mencakup pentingnya sinergi antar pemangku kebijakan, pelaku industri, dan masyarakat, dan mengusulkan penguatan kerangka regulasi di sektor hulu migas melalui pembaruan regulasi termasuk RUU Migas baru.

"Jadi ini sudah masuk ke dalam RUU Migas baru. Jadi kalau tadi permohonannya penguatan berarti ya RUU Migas baru," kata dia.

Oleh karena itu, dalam rapat kali ini pihaknya akan menggali lebih dalam permintaan dari SP SKK Migas, sekaligus menyerap berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan. Diharapkan, hasil pembahasan dapat merumuskan arah legislasi yang adil dan mendukung keberlangsungan industri migas nasional serta kesejahteraan pekerjanya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Produksi Migas RI Lewat Eksplorasi & Pemanfaatan EOR