Tujuan Deregulasi Impor & Kemudahan Usaha: Perbaiki Rangking EoDB RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan alasan pemerintah melakukan deregulasi impor untuk 482 barang dari 10 komoditas
Ia mengatakan, salah satu alasan utamanya ialah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia yang telah melorot, demikian juga peringkat daya saing yang telah turun peringkat.
Khusus untuk EoDB, pemeringkatannya dilakukan oleh Bank Dunia (World Bank). Namun, terakhir kali Bank Dunia menerbitkan kajian pemeringkatannya pada 2019 silam. Kala itu, peringkat indeks EoDB Indonesia turun dari posisi 72 ke 73 dari 190 negara.
Sementara itu, untuk peringkat daya saing diterbitkan oleh Institute of Management Development (IMD). Teranyar, dalam World Competitiveness Ranking (WCR) 2025, IMD menetapkan peringkat daya saing Indonesia turun 13 peringkat menjadi peringkat 40 dari total 69 negara.
"Sehingga Ease of Doing Business jadi pertimbangan dan salah satu review Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah. Oleh karena itu deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta Pak Presiden agar kita kompetitif, karena persaingan makin kuat antar negara di tengah ketidakpastian," kata Airlangga saat konferensi pers peluncuran paket pertama deregulasi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain masalah itu, Airlangga berujar, paket kebijakan deregulasi yang nantinya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 itu juga mengakomodir kepentingan Indonesia untuk bergabung dengan OECD serta sebagai bagian dari langkah untuk menyesuaikan kebijakan dalam kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) beserta CEPA lainnya.
Termasuk dalam rangka mengakomodir kepentingan negosiasi tarif dagang dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang batas akhir negosiasinya pada 8-9 Juli 2025.
"Jadi seluruhnya selaras sehingga momentum ini dilakukan untuk kebijakan deregulasi, tapi kebijakan deregulasi ini baru paket pertama dan akan ada hal-hal lain yang dilakukan," paparnya.
Berikut ini daftar 10 komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi sehingga tidak lagi ada lartas dari semula diharuskan adanya persetujuan impor:
1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS
2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS
3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS
4. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS
5. Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS
6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS
(arj/haa)