Tok! Pemerintah Rilis Deregulasi Impor 10 Komoditas, Ini Daftarnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melakukan deregulasi impor yang termaktub dalam paket kebijakan deregulasi tahap pertama. Kebijakan deregulasi impor ini diarahkan untuk 10 jenis komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.
"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga saat kebijakan deregulasi perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan, melalui paket kebijakan deregulasi, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Lalu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.
Selanjutnya, bertujuan untuk mendorong sektor padat karya supaya izin usahanya bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.
"Salah satu yang diregulasi adalah Revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan import," tutur Airlangga.
Kebijakan deregulasi ini ia katakan beriringan dengan akan terbitnya Keputusan Presiden tentang Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, hingga kelanjutan kebijakan deregulasi untuk percepatan kemudahan perizinan berusaha maupun peningkatan iklim investasi dan perizinan berusaha.
Airlangga mengatakan, melalui kebijakan deregulasi ini setidaknya ada 10 komoditas yang aturannya direlaksasi. "Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas," tutur Airlangga.
Berikut ini daftar 10 komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi:
1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS
2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS
3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS
4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS
5. Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS
6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS
(haa/haa)