
Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berpotensi Mundur

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merancang aturan baru setingkat peraturan presiden;/, yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, Perpres 59/2024 itu di antaranya mengatur ketentuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025.
Selain itu, Perpres 59/2024 juga mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif, dan Iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025, seiring dengan mulai berlakunya sistem layanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pada 15 Juni 2025, draf Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan masih berada di panitia antar kementerian, belum sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, penerapan KRIS menurutnya masih menunggu rampungnya Perpres baru itu.
"Tunggu Perpresnya diundangkan ya yang jelas RS sudah mempersiapkan diri untuk KRIS," ujar Kunta kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (30/6/2025).
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menganggap, penerapan KRIS yang harus menunggu Perpres baru itu menjadi indikasi kuat penerapan KRIS di tiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan mundur lagi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun ia ungkapkan juga telah menyarankan supaya pemberlakuan KRIS per Desember 2025.
"Karena memang KRIS sulit dilaksanakan maka Menkes bilang KRIS ditunda sampai 31 desember 2025 di RDP dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu yang lalu. Padahal Perpres 59 tahun 2024 bilang KRIS dilaksanakan paling lama 1 Juli 2025," ucap Timboel.
Menurut Timboel, penerapan KRIS di ribuan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memang sulit dilakukan, karena penyesuaian 12 kriteria KRIS membutuhkan biaya yang besar dan menjadi beban anggaran RS itu sendiri. Maka, ia menganggap, seharusnya yang diberlakukan pemerintah ialah sebatas memperbaiki standar ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan saja, ketimbang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 melalui KRIS.
"Semangat KRIS baik dengan 12 kriteria, tapi memaksakan KRIS satu ruang perawatan menjadi masalah sekali bagi RS dan masyarakat. Seharusnya Menkes memastikan KRIS itu tetap 3 ruang perawatan," ujar Timboel.
Sebagaimana diketahui, saat rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Mei 2025 di Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi kebijakan KRIS mundur menjadi 31 Desember 2025. Alasannya, rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru 1.436 atau 57,28% dari target pemerintah yang sebanyak 2.554 rumah sakit.
Sementara itu, masih sebanyak 786 RS yang baru berhasil menerapkan 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit baru bisa memenuhi lima sampai delapan kriteria KRIS, 46 rumah sakit bahkan hanya bisa satu sampai empat kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi satupun kriteria KRIS.
"Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi.
Usulan Menkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS bisa diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
"Kita izin Ketua 31 Desember 2025 (transisi KRIS)," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat RDP bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (27/5/2025).
Dalam RDP yang diikuti oleh Kementerian Kesehatan, BPJS, asosiasi rumah sakit, hingga DJSN bersama dengan Komisi IX DPR RI menyepakati berbagai hal soal implementasi KRIS.
Implementasi KRIS dilakukan bertahap dan harus memperhatikan pemenuhan sarana-prasarana dan kesiapan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini,Menkes mengatakan baru sebanyak 2.554 RS sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari 2.554 tersebut, sebanyak 88 persen RS sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya, 1.436 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, lalu 786 RS sudah memenuhi 9 sampai 11 kriteria KRIS.
"Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria," ungkap Budi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian serta laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.
Awalnya transisi pemberlakuan KRIS pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Namun karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi. Selain itu, asosiasi juga menilai perlu dilakukan sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan mengenai penerapan KRIS tersebut.
"Sosialisasi yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur kelas 2 dengan tiga tempat tidur dan kelas 3 dengan empat tempat tidur rasanya sih sudah baik tapi memang tadi dari 12 kriteria. (Sosialisasi) Standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik," ungkap Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 29 Mei 2025
