
Apindo Dukung Marketplace Pungut PPh Pedagang Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung penerapan PPh final untuk pedagang online yang akan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan.
Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Terkait Kebijakan PPh final untuk Pedagang Online mengatakan, sebagai pelaku usaha pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0.5% bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM.
"Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace," ungkap Suryadi seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.
"Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan." lanjut Suryadi.
Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengakui adanya rencana mengatur pemugutan pajak terhadap merchant di e-commerce. Ketentuan ini tengah dimatangkan oleh Kemenkeu.
Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu malam (25/6/2025).
Adapun, dia menjelaskan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.
"Prinsipnya ini bukan merupakan pajak baru hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja," tegas Rosmauli.
Adapun, rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan hasil penjualan pelapak tengah heboh. Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".
Dalam laporan Reuters disebutkan platform e-commerce akan diharuskan memotong dan menyetorkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.
Besaran tarif itu serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Aturan Bebas Pajak Karyawan Berlaku 2025
