Kemenimipas & Kemenpan RB Mantapkan Transisi Pengelolaan Poltekpin

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Kamis, 26/06/2025 10:18 WIB
Foto: dok Pengelolaan lembaga pendidikan politeknik oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah fokus dalam pengelolaan lembaga pendidikan politeknik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan mewujudkan organisasi berkualitas.

Pada awalnya Kementerian Hukum dan HAM memiliki dua sekolah kedinasan yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Sejalan dengan dinamika organisasi dan urgensi peningkatan kualitas lembaga pendidikan, pada Agustus 2024 Poltekip dan Poltekim dilebur ke dalam satu sekolah kedinasan yakni Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

Penggabungan dua sekolah kedinasan tersebut dipandang sebagai alternatif solusi dalam peningkatan efisiensi tata kelola dan operasional pada bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham. Selanjutnya, mengacu pada diundangkannya Perpres No. 155/2024 tentang Kemenkum dan Perpres No. 157/2024 tentang Kemenimipas, hal tersebut menjadi penanda pemisahan Kementerian.


Hingga saat ini, pengelolaan Poltekpin masih berada di bawah Kemenkum yang dilandaskan pada Permenkum No. 9 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekpin.

Meskipun dilaksanakan oleh Kemenkum, program studi di dalam Poltekpin masih merupakan cakupan dari tugas pokok dan fungsi Kemenimipas. Secara rinci, Poltekpin terdiri dari Jurusan Pemasyarakatan yang meliputi Prodi Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Pemasyarakatan. Sementara, jurusan Keimigrasian mencakup Prodi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian, dan Administrasi Keimigrasian.

Pengalihan akan dilakukan terhadap enam prodi terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, di mana ke depannya tidak akan diselenggarakan dalam tugas dan fungsi Kemenkum. Secara paralel, prodi-prodi tersebut akan dijalankan oleh Kemenimipas dengan membentuk politeknik baru.

Selain itu, juga akan dilaksanakan pengalihan dosen, sarana dan prasarana, serta aset yang mencakup gedung kampus dari Kemenkum kepada Kemenimipas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, menerangkan bahwa untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Poltekpin, diperlukan segera penyelesaian proses transisi pengelolaan Poltekpin kepada Kemenimipas.

"Agar proses pengajuan kebutuhan formasi ikatan dinas pada tahun 2025 dapat dilakukan oleh Kemenimipas," kata dia dikutip Rabu (25/6/2025).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyampaikan dukungannya atas rencana transisi pengelolaan lembaga pendidikan politeknik di lingkungan Kemenimipas.

Dia berharap proses transisi ini dapat segera berjalan agar pengelolaan pendidikan tinggi kedinasan dapat lebih optimal dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja organisasi.

Lebih lanjut, transisi ini juga selaras dengan fokus kebijakan Kemenimipas sebagaimana tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pada poin ke-13, ditegaskan komitmen untuk mengembalikan nama Poltekim dan Poltekip menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan," kata dia.

"Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membangkitkan kebanggaan terhadap lembaga pendidikan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing lulusan serta memperkuat identitas institusi pendidikan di bawah naungan Kemenimipas," pungkas dia.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Benahi Karut Marut Kesehatan RI, Ini Perintah DPR ke Pemerintah