
Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengimbau seluruh jajarannya untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.
Dia juga meminta wajib pajak dan pemangku kepentingan agar tidak memberikan ataupun menawarkan uang, barang dan hadiah apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini diungkap dalam pengumuman resmi DJP PENG-2/PJ/2025 yang diteken oleh Dirjen Pajak.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (26/6/2025).
DJP pun menegaskan seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.
Dalam hal Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Sementara itu, pegawai DJP yang dalam pelaksanaan tugasnya ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, diwajibkan untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui laman gol.kpk.go.id; atau aplikasi GOL KPK mobile.
Pelaporan aplikasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan. DJP sendiri menegaskan bahwa Kemenkeu telah sukses mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat "Terjaga", serta menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100).
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak
