3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 June 2025 06:55
Ilustrasi Aplikasi Pajak. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir secara serentak rekening milik 3.443 para penunggak pajak pada 24-26 Juni 2026.

Pemblokiran secara serentak ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang..

"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin melalui siaran pers, dikutip Kamis (26/6/2025).

Pemblokiran ini bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.

Pemblokiran serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya," ucap Agustin.

Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah mengacu dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi, dan settlement atau penyelesaian utang .

Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.

DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak, Begini Perhitungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular