Heboh Rencana DJP Minta Marketplace Pungut Pajak Merchant

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 25/06/2025 13:05 WIB
Foto: Infografis/ Pajak/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan hasil penjualan pelapak tengah heboh.

Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".


Dalam laporan Reuters disebutkan platform e-commerce akan diharuskan memotong dan menyetorkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.

Besaran tarif itu serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.

Disebutkan juga bahwa Kementerian Keuangan pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018, yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan meminta mereka untuk membayar pajak atas pendapatan penjual. Namun, ketentuan itu akhirnya dicabut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tiga bulan setelah mendapat reaksi dari industri.

Ketentuan saat itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang dicabut dengan PMK No. 31/PMK.010/2019.

Terlepas dari itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat sesi tanya jawab dalam Konferensi Pers realisasi APBN edisi Mei 2025 pada 17 Juni 2025 telah menyinggung soal rampungnya ketentuan baru terkait dengan pemajakan atas transaksi digital. Namun, ia tak memberi penjelasan lebih detail terkait itu.

"Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan transaksi digital itu sudah kami selesaikan dan nanti akan kami sampaikan lebih detail," ucap Bimo kala itu.

Ia hanya menegaskan bahwa ketentuan baru terkait perpajakan itu diarahkan untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio, sebagaimana menjawab pertanyaan terkait apa upaya yang akan dilakukannya setelah mendapat peran baru sebagai dirjen pajak untuk meningkatkan tax ratio selain dari sisi Coretax.

"Tentu ada guidance yang sudah kami komitmen kan dalam UU APBN, jadi bagaimana kita akan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi," tegasnya.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pasar Ragu pada Ekonomi AS, Investor Asing Lirik RI