
Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Tunggu Pembahasan Setneg

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Budi Wijayanto menyampaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur perpanjangan PPh Final 0,5%, masih terus digodok.
Budi mengungkapkan pembahasan revisi PP tersebut antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," ujarnya dalam rilis APBN KITA waktu lalu, dikutip Minggu (22/6/2025).
Sayangnya Budi tidak menegaskan kapan aturan PP tersebut akan rampung. Adapun, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPh Final 0,5% kepada UMKM sejak 2022. Sebenarnya, insentif ini telah rampung pada akhir 2024 dan pemerintah memutuskan akan memperpanjang aturan ini.
Keputusan ini saat itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, 16 Desember 2024.
"Kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025," tegasnya.
Perpanjangan ini dimaksud untuk memberikan waktu bagi pelaku UMKM naik kelas dan berkembang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Sri Mulyani Bantah Mundur Dari Kabinet
