Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Tunggu Pembahasan Setneg

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
24 June 2025 13:40
Turn off for: Indonesian
Rijal 25 tahun, pemilik cover helm karakter kartun menjajal helm cover buatannya di rumahnya di Kawasan Inkopad, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/12). Mahasiswa tingkat akhir mendapat ide untuk dijual kembali berawal dari kado yang dia buat berupa helm karakter kartun untuk kekasih nya saat wisuda. Selama perjalanan banyak pengendara melihat keunikan helm yang ia pakai, sehingga saat di post di akun sosial media banyak warga net yang memesan untuk dibuatkan jasa cover helm. Ia menjalani usaha ini pas satu tahun Desember 2017 tahun lalu. Sampai sekarang cover helm ini sudah banyak peminat, bahkan pembelinya ada yang berasal dari luar negeri. Produk cover helm ini dijual dari harga Rp 200.000 hingga Rp300.000. Dengan berbagai macam pilihan kartun cover helm seperti elmo, minion, baymax, venom dan lain lain. Rijal mengatakan hasil penjualan yang dia dapat juga disumbangkan untuk acara sosial di komunitas helm Elmo. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Helm Kreasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Budi Wijayanto menyampaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur perpanjangan PPh Final 0,5%, masih terus digodok.

Budi mengungkapkan pembahasan revisi PP tersebut antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," ujarnya dalam rilis APBN KITA waktu lalu, dikutip Minggu (22/6/2025).

Sayangnya Budi tidak menegaskan kapan aturan PP tersebut akan rampung. Adapun, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPh Final 0,5% kepada UMKM sejak 2022. Sebenarnya, insentif ini telah rampung pada akhir 2024 dan pemerintah memutuskan akan memperpanjang aturan ini.

Keputusan ini saat itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, 16 Desember 2024.

"Kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025," tegasnya.

Perpanjangan ini dimaksud untuk memberikan waktu bagi pelaku UMKM naik kelas dan berkembang.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Sri Mulyani Bantah Mundur Dari Kabinet

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular