Internasional

Kedutaan AS Umumkan Syarat Baru Ajukan Visa, WNI Wajib Ini

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
20 June 2025 13:50
Demonstrators protest Friday, June 5, 2020, near the White House in Washington, over the death of George Floyd, a black man who was in police custody in Minneapolis. Floyd died after being restrained by Minneapolis police officers.. (AP Photo/Carolyn Kaster)
Foto: Amerika Serikat (AP/Carolyn Kaster)

Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan kebijakan baru untuk memperketat proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap para pemohon visa. Ini khususnya untuk visa non-imigran kategori F (pelajar akademik/Student Visa), M (pelajar kejuruan/Vocational or Non-Academic Student Visa), dan J (pertukaran pelajar/Exchange Visitor Visa).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan nasional dan keselamatan publik. Pernyataan resmi dimuat Kantor Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, yang dirilis Kedutaan Besar AS di Indonesia.

"Visa Amerika Serikat diberikan sebagai hak istimewa, bukan sebagai hak yang dijamin," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (20/6/2025).

Salah satu elemen penting dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban bagi semua pemohon visa untuk mengubah pengaturan privasi akun media sosial mereka menjadi "publik". Hal ini dilakukan agar dapat ditinjau sebagai bagian dari proses verifikasi.

"Kami menggunakan semua informasi yang tersedia untuk mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi ancaman. Termasuk dari aktivitas daring mereka," lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, penjadwalan wawancara untuk kategori visa tersebut akan segera dibuka kembali di seluruh perwakilan diplomatik AS, termasuk di Indonesia. Para pemohon diminta memantau situs web kedutaan atau konsulat setempat untuk mendapatkan jadwal terbaru.

"Setiap keputusan pemberian visa adalah keputusan terkait keamanan nasional. Kami harus waspada untuk memastikan bahwa para pemohon visa tidak memiliki niat membahayakan warga Amerika maupun kepentingan nasional kami," tutup pernyataan Kedutaan Besar AS.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan dalam negeri terhadap sistem imigrasi AS. Belum lama ini, Presiden Donald Trump menandatangani pernyataan pembatasan masuk warga asing baru dari Harvard, dengan kemungkinan pencabutan visa pelajar yang telah ada, sembari memperluas revokasi visa bagi mahasiswa.

Alhasil, muncul protes terkait aturan tersebut di Los Angeles, California dan kemudian menyebar ke wilayah lain. Demo atas aturan imigrasi ketat Trump itu dilaporkan terjadi besar-besaran beberapa kota di negara bagian lain di AS.

Di antaranya St Louis negara bagian Missouri, Raleigh di negara bagian Carolina Utara, Manhattan di negara bagian New York, Indianapolis di negara bagian Indiana, Spokane di negara bagian Washington, dan Denver di negara bagian Colorado. Di San Antonio, negara bagian Texas, ratusan orang sempat berbaris dan meneriakkan yel-yel di dekat balai kota.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Elon Musk Warning Keras, Amerika OTW Bangkrut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular