Pemerintah Kasih Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja dan Guru Honorer

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Senin, 16/06/2025 11:25 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi, Kantor Presiden, 2 Juni 2025. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia dihadapkan pada berbagai gejolak yang terjadi secara bersamaan. Ketika perang antara Rusia dan Ukraina belum usai, konflik di Timur Tengah kembali memanas. Ditambah lagi, hubungan dagang antara Amerika Serikat dan China juga memburuk.

Pada saat yang sama, tekanan bagi negara-negara berkembang bertambah seiring pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral utama. Bukan hanya dunia usaha saja yang terdampak, rumah tangga juga merasakan gejolak harga hingga penurunan daya beli. Dalam situasi seperti ini, ketahanan ekonomi dan respons kebijakan menjadi kunci.

Pada 2 Juni 2025, Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pemerintah berupa lima paket stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Besaran dan Target Penerima Bantuan Subsidi Upah

Melalui kebijakan BSU, pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah terutama pekerja dan guru honorer di tengah tantangan ekonomi global dan domestik saat ini. Program ini menargetkan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan guru honorer.

"Ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, ditulis Senin (16/6/2025).

Di samping itu, Sri Mulyani menjelaskan, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan dan diberikan selama dua bulan yakni pada bulan Juni dan Juli. Bantuan dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Implementasi program tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi untuk para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama.

"Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yaitu 17,3 juta pekerja tersebut, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565.000 guru honorer, baik itu 288.000 guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277.000 guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Rp 600.000," lanjut Menkeu.

Bantu Daya Beli Masyarakat Rentan Miskin

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Moh. Faisal menilai bahwa kebijakan ini akan dirasakan langsung manfaatnya karena diberikan langsung kepada penerima manfaat. Jika melihat batasan penghasilan dari penerima yakni Rp 3,5 juta, maka diperkirakan bahwa target sasaran adalah kelompok masyarakat rentan miskin, dan ini jumlahnya lebih banyak dari masyarakat miskin.

"Kalau dia (berpenghasilan) Rp 3,5 juta, anggaplah dia punya anggota keluarga dengan total semuanya jadi 4 orang lah. Katakanlah dia punya 2 anak, dan satu istri. Jadi kalau Rp 3,5 juta itu dihitung per kapita, maka per kapita sekitar Rp 800.000-an ya. Kalau kita kategorikan dalam kelompok pendapatan atau kelompok pengeluaran di BPS, itu kan masuk rentan miskin. Ini jumlahnya jelas jauh lebih banyak daripada kelompok di bawah garis kemiskinan," tutur dia.

Dia melanjutkan, jumlah bantuan sebesar Rp300.000 juga bernilai signifikan terhadap pengeluaran kelompok sasaran yakni 10%.

"Rp 300.000 per bulan dibandingkan dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp3 juta itu berarti sekitar sepuluh persen dari total pendapatan mereka. Nah itu signifikan terhadap spending mereka," ujar Faisal

Menurutnya, bantuan ini penting dalam menjaga daya beli pekerja, terutama ketika harga pangan dan biaya hidup meningkat, yang cenderung lebih tinggi dari tingkat inflasi umum.

"Ketika harga barang-barang pangan itu meningkat, dengan tingkat yang seperti tadi ya yang di atas 3 persen itu kan sangat memberatkan bagi kelompok-kelompok miskin dan juga kelompok rentan miskin. Maka kalau ada tambahan pendapatan 10 persen dari total pendapatan mereka, Tentu saja akan besar artinya bagi kelompok tersebut. Jadi jelas akan bermanfaat," kata dia.

Namun, Faisal memberikan catatan terkait durasi waktu dan jenis bantuannya. Ia menyarankan adanya kebijakan yang bisa menciptakan pendapatan yang lebih permanen yang berdampak dalam jangka panjang.

"Catatannya tentu saja durasi waktu. Setelah Juli bagaimana, arena ini sifatnya memberikan umpan bukan pancing. Tapi yang lebih dibutuhkan sebetulnya bagaimana caranya agar orang yang bekerja bisa menambah income secara lebih permanen," ucap Faisal.

Selain itu, dari sisi cakupan penerima juga bisa diperluas sebab saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari jumlah pekerja. Penerima Bantuan Subsidi Upah adalah kelompok yang tercatat sebagai pekerja formal. Menurut Faisal, para pekerja di sektor informal juga perlu diberikan bantuan sebab jumlahnya jauh lebih banyak. 


(bul/bul)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! Menaker Umumkan BSU Rp 600.000 Tak Diperpanjang