Prabowo Bangun Koperasi Desa, Nasib BUMDes Jadi Begini

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
12 June 2025 17:10
Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri (kedua kanan) dan Kepala Bagian Hubungan Media dan Masyarakat OJK Dody Ardiansyah (kanan) meninjau pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pujon Kidul di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). OJK mendorong optimalisasi peran BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang hingga Triwulan II 2019 jumlah nasabahnya mencapai 3.611 orang dengan jumlah pembiayaan mikro yang disalurkan mencapai Rp49,07 miliar. Keberhasilan Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dalam mengelola dana desa mendapat acungan jempol dari berbagai kalangan. Dana desa yang digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), telah berhasil menyulap desa ini menjadi lokasi wisata yang menyedot ribuan pengunjung setiap harinya. Desa Wisata Pujon Kidul memiliki ragam wahana menarik dengan nuansa asri perdesaan, seperti cafe sawah, panen hasil pertanian, memerah susu sapi, kolam renang untuk anak-anak, off road, hingga wisata berkuda. Desa Wisata ini juga memiliki banyak spot selfie yang sangat menarik. Wisatawan yang berkunjung pun tak sedikit jumlahnya, rata-rata 3.000 pengunjung saat hari kerja dan 5.000 pengunjung saat hari libur. Luas Desa Pujon Kidul 330 Hektare. Tanaman masyarakat kita jadikan wisata petik apel, wisata petik sayur, sehingga hasil pertanian warga juga menjadi mahal harganya.   (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Lokasi wisata Pujon Kidul di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya meski nantinya ada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Yandri mengatakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki undang-undang yang berbeda, di mana BUMDes diatur dari Undang-Undang Desa, sedangkan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Namun, keduanya harus berjalan beriringan dan saling membantu, bukan untuk dihilangkan salah satunya.

"Ada yang membahas terkait nasib lembaga BUMDes. Nah, BUMDes ini memang ada di undang-undang Desa, sedangkan Kopdes Merah Putih ada di undang-undang Koperasi. Metode pembentukan berbeda, pertanggung jawabnya juga beda. Tapi, keduanya bisa bersinggungan dalam sisi bisnisnya," kata Yandri dalam paparannya pada diskusi tematik terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Ombudsman RI, Kamis (12/6/2025).

Yandri menambahkan peranan BUMDes cukup penting bagi sebuah desa, karena beberapa desa telah berhasil memperoleh pendapatan yang cukup besar.

"Kami lihat dari beberapa desa yang sudah maju, contohnya di Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, punya BUMDes pendapatan per tahunnya capai Rp 28 miliar. Di situ juga sudah ada Koperasi Unit Desa (KUD). Jadi jangan benturkan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih. Tapi diajak kerja sama," tambah Yandri.

Yandri menambahkan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam mengendalikan harga bahan baku dan sembako serta memutus mata rantai tengkulak yang menyusahkan rakyat desa.

Oleh karena itu, Kementerian Desa sedang membuat regulasi terkait hubungan BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga keduanya dapat bersinggungan tanpa perlu menghapus salah satunya.

"Kami sedang membuat regulasi atau petunjuk teknis bagaimana hubungan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih, termasuk bagi KUD untuk boleh bergabung atau bekerja sama. Pak Presiden Prabowo juga tidak ingin hadirnya Kopdes Merah Putih bikin gaduh dan menghilangkan BUMDes," pungkasnya.

Sebelumnya, Yandri mengatakan Presiden Prabowo tidak ingin mematikan peranan BUMDes ketika Koperasi Desa Merah Putih sudah berjalan. Keduanya bisa dapat berjalan beriringan dan saling menguatkan.

Adapun rencana ini merupakan salah satu cita-cita Presiden dalam Asta Cita keenam yakni Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.


(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Libas Tengkulak, Pemerintah Percepat Pembentukan Koperasi Desa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular