Catat! Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Rp 14 Juta

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 24/04/2025 18:36 WIB
Foto: Ilustrasi pembangunan rumah subsidi. (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengesahkan besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas atas penghasilan MBR untuk rumah subsidi berdasarkan status dan wilayah.



Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:

1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:
- Status tidak kawin: Rp8.500.000
- Status kawin: Rp10.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
- Status tidak kawin: Rp9.000.000
- Status kawin: Rp11.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Status tidak kawin: Rp10.500.000
- Status kawin: Rp12.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:
- Status tidak kawin: Rp12.000.000
- Status kawin: Rp14.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain itu juga diatur mengenai persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, yakni:

1. Permohonan resmi harus diajukan sesuai peraturan berlaku.
2. Persyaratan utama, yakni WNI dan memenuhi kriteria dan besaran penghasilan MBR
3. Tambahan syarat lainnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Itu, luas maksimum rumah untuk MBR tersebut adalah rumah umum seluas 36 meter persegi dan rumah swadaya seluas 48 meter persegi.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Gelar Akad Massal 25.000 Rumah Subsidi