Derita Warga RI, Beli Minyakita-Beras Kemasan Ternyata Isinya Dirampok

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 March 2025 04:57
Foto kolase MinyaKita dan Beras Kemasan. (CNBC Indonesia)
Foto: Foto kolase MinyaKita dan Beras Kemasan. (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian ukuran volume Minyakita di 6 provinsi, sejalan dengan maraknya temuan minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah itu isinya dikurangi hingga tak sesuai ketentuan yang seharusnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, uji petik dilakukan pada 16-18 Maret 2024 di Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten. Dengan tujuan utamanya, untuk menilai tiga aspek, yakni kesesuaian volume, harga, dan pelabelan.

"Hasilnya, dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar. Bahkan ada 5 pelaku usaha yang pengurangannya luar biasa, mulai dari 30 milliliter (ml) hingga 270 ml," ungkap Yeka saat Konferensi Pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat lalu dikutip Minggu (23/3/2025).

Katanya, nama-nama pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini sudah diserahkan ke Kemendag untuk ditindaklanjuti.

"Terkait nama-nama ini, kami sudah serahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk silakan ditindaklanjuti. Nah nanti apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Selain volume yang berkurang, Ombudsman juga menemukan harga Minyakita yang dijual dari seluruh sampel itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Ombudsman, katanya, menemukan di beberapa daerah, harga Minyakita bahkan mencapai Rp19.000 per liter. Salah satu penyebabnya adalah rantai distribusi yang semakin panjang dan tidak efisien.

"Kami menduga adanya rantai distribusi ilegal yang menyebabkan harga naik. Seharusnya dari produsen ke D1, D2, lalu ke pengecer dan konsumen. Tapi kalau harga naik begini, berarti ada tambahan D3 atau D4 yang tidak terdaftar," jelasnya.

Seorang staff Kementerian Perdagangan memeriksa produk Minyakita dari PT AEGA terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml pada Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Seorang staff Kementerian Perdagangan memeriksa produk Minyakita dari PT AEGA terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml pada Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Seorang staff Kementerian Perdagangan memeriksa produk Minyakita dari PT AEGA terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml pada Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Selain Minyakita, Kementerian Perdagangan juga tengah memproses pengurangan isi beras dalam kemasan. Tahun ini saja, sembilan pengusaha ketahuan "menyunat" isi beras dan langsung diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menegaskan bahwa pihaknya telah menindak sembilan pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai mengganggu iklim usaha, apalagi ini masih kategori risiko rendah. Tahun ini saja sudah ada sembilan pelaku usaha yang kena sanksi administratif," kata Moga saat ditemui di tempat yang sama.

Adapun kesembilan pengusaha yang disanksi tersebut, katanya, tersebar di berbagai daerah, yakni Kabupaten Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (Gatot Subroto), Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah), Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

Moga tak menampik bahwa praktik pengurangan takaran ini bukan suatu hal baru. Kemendag mencatat, sejak 2023, puluhan produk beras kemasan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Di 2023, ada 29 produk yang kita temukan tak sesuai takaran. Tahun 2024 bertambah jadi 36 produk, dan 2025 sejauh ini sudah ada 21 produk yang bermasalah," ungkapnya.

Fenomena ini pun membuat masyarakat resah, terutama setelah beredar video viral di media sosial yang menunjukkan kemasan beras 5 kg ternyata hanya berisi 4,7 kg saat ditimbang ulang.

Untuk menekan kasus serupa, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog memanggil langsung para pelaku usaha guna diberikan edukasi terkait pengemasan yang benar.

"Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar," ucap dia.

Namun, jika setelah edukasi ini masih ada pengusaha yang melanggar, Kemendag tidak akan tinggal diam. Bukan hanya teguran, kalau pengusaha itu tetap bandel, maka akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Adapun untuk sanksinya, bisa berupa penghentian sementara usaha, penutupan gudang, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendag Tak Akan Naikkan HET Minyakita, Kirim Warning ke Pedagang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular