Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 21/03/2025 06:55 WIB
Foto: Gubernur Jakarta, Pramono Anung ketika dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam mendorong kesadaran pajak.

Dikutip dari rilis Kanwil DJP Jakarta Barat, pengukuhan berlangsung dalam kegiatan audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta bertempat di Balai Kota Jakarta, Jakarta, pada Senin lalu (10/3/2025).

"Sebagai program yang melibatkan berbagai kalangan, baik mahasiswa maupun tokoh publik, Renjani bertujuan menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam rilis yang dimuat di situs DJP Kemenkeu, Kamis (20/3/2025).


Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kerja sama dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta. Dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran.

"Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi Kemenkeu," kata Pramono.

Dengan penyematan rompi Renjani, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap Gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 3 Bulan Menjabat, Dirjen Pajak Telah Pecat 7 Pegawai