Daftar Insentif Buat Pengusaha di KEK Industropolis Batang
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menaikkan status Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Dengan peningkatan status kawasan ini, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif fiskal dan non fiskal bagi pengusaha-pengusaha yang membangun dan mengembangkan industrinya di kawasan itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu bentuk insentif ialah keterpaduan perizinan yang seluruhnya dilakukan di kantor administrasi KEK Batang.
"Dan kantor administrasinya ada di sini. Jadi seluruh perizinan dan yang lain diurusnya melalui KEK Batang. Jadi one stop service di KEK," ujar Airlangga dalam acara peresmian KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).
"Nah tentu beberapa fasilitas, baik fiskal maupun non fiskal, dan salah satu dari KEK ini mendapatkan kebijakan harga gas tertentu," tegasnya.
Airlangga mengatakan, insentif non fiskal lainnya yang diberikan pemerintah di kawasan itu ialah harga gas industri yang rendah. "Salah satunya realisasi dari KICC, yang pabrik glass. Mereka dapat 6 MMBTU, 6 dolar per MMBTU untuk 5 tahun," tuturnya.
Adapun di sektor fiskal, KEK juga menyediakan berbagai insentif, misalnya tax allowance, hingga tax holiday.
Tata cara pengajuan dan pemanfaatan insentif fiskal di KEK diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.10/2021.
(arj/haa)