Jangan Sampai Kena Denda, Lakukan Ini Sebelum Mudik Lewat Jalan Tol

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemudik yang bakal melakukan perjalanan panjang menggunakan kendaraan khususnya lewat jalur tol harus menyiapkan uang elektronik (e-toll) dengan nilai lebih. Kekurangan nilai e-toll bisa menyebabkan antrian panjang di pintu tol akibat pengguna jalan tidak bisa melintas.
Misalnya untuk perjalanan dari Jakarta-Semarang memerlukan saldo minimal Rp500 ribu, kemudian perjalanan dari Jakarta-Surabaya lebih besar lagi yakni 2x lipatnya sebesar Rp 1 juta.
"Pastikan untuk cek kecukupan saldo E-Toll sampai destinasi tujuan. Hindari antrean dan kendala di gerbang tol dengan top-up saldo lebih awal," kata Jasa Marga dalam unggahan di akun Instagram resmi, dikutip Kamis (20/3/2025).
Rincian tarif perjalanan dalam beberapa destinasi di Jawa adalah sebagai berikut:
Tangerang menuju Cirebon (via GT Ciperna): Rp 191.500
Tangerang menuju Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 465.500
Tangerang menuju Yogyakarta (via GT Klaten): Rp 601.000
Tangerang menuju Surabaya (via GT Warugunung): Rp 885.000.
Tarif tersebut merupakan kalkulasi tarif kendaraan golongan I dengan rute yang melewati jalan tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol JORR.
"Pastikan menggunakan kartu e-Toll yang sama saat transaksi di gerbang tol masuk maupun keluar," tulis Jasa Marga.
Ingat! 1 Mobil 1 E-toll
Selain kecukupan nilai e-toll, pengguna jalan juga harus paham penggunaan kartu e-toll yang sama untuk di ruas tol dengan sistem tertutup. Artinya pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar.
Jika tidak, maka bakal terkena denda yang besar. Salah satunya peristiwa yang menjadi viral di media sosial video, seorang pengendara mengeluhkan denda sebesar Rp 800 ribu saat melintas di Tol Mojokerto-Madiun, padahal harusnya tarif tol di ruas tol tersebut hanya Rp 130 ribu.
Operator jalan tol menyatakan pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll milik temannya. Masalahnya, e-Toll tersebut sebelumnya juga digunakan oleh temannya tersebut. Artinya e-Toll dipakai dua kali untuk mobil yang berbeda.
Hal itu tertuang dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
"a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," tulis PP tersebut.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jasa Marga: Waspadai Titik Kritis-Tanggal Krusial Ini Sebelum Mudik
