Siap-Siap Royalti Emas, Batu Bara & Nikel Direvisi, Begini Konsepnya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 17/03/2025 10:10 WIB
Foto: Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai besaran tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa konsep revisi ini dilakukan dengan menyesuaikan persentase royalti. Meski begitu, ia belum membeberkan berapa besar penyesuaiannya.

"Jadi, royalti itu kan berdasarkan persentase. Jadi, persentasenya akan diperhitungkan. Ya, benar-benar ada waktu tidak terlalu lama. Jadi, berapa penyesuaian royaltinya akan kita umumkan," kata Yuliot dikutip Senin (17/3/2025).


Menurut Yuliot, revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP) utama. Pertama, PP No.26 tahun 2022 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

Kedua, PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Kedua aturan tersebut sedang dalam tahap evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang aturan mengenai tarif royalti, guna memastikan penerimaan negara yang lebih adil.

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/3/2025).

Menurut Julian, setidaknya terdapat enam komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti. Mulai dari komoditas Batu bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, hingga Nikel.

Meski begitu, Julian masih enggan memerinci besaran tarif royalti yang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pembahasan mengenai perubahan tarif royalti ini masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara. "Saat ini masih pembahasan final dengan Setneg," tambahnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Royalti Nikel & Minerba Naik! Pengusaha Makin Tercekik?