Fix! Bahlil Pastikan Royalti Nikel-Emas Bakal Naik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
21 March 2025 14:45
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menghadiri undangan rapat di hari Minggu bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di Hambalang. Rapat ini membahas percepatan hilirisasi di sektor strategis, memastikan proyek-proyek yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. (Instagram/@bahlillahadalia)
Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menghadiri undangan rapat di hari Minggu bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di Hambalang. Rapat ini membahas percepatan hilirisasi di sektor strategis, memastikan proyek-proyek yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. (Instagram/@bahlillahadalia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa tarif royalti untuk sektor mineral akan mengalami kenaikan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.

Menurut Bahlil, rancangan aturan perubahan tarif royalti sendiri masih dalam tahap finalisasi. Adapun pengenaan tarif akan berlaku antara bijih (ore) dan produk akhir hasil pengolahan.

"Udah ada dikenakan, karena kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus. Nggak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja," ujar dia dikutip Jumat (21/3/2025).

Menurut Bahlil, besaran kenaikan tarif royalti nantinya juga akan melihat perkembangan dari harga komoditas. Apabila, harga komoditas naik, maka pemerintah juga akan mengerek besaran royalti yang lebih tinggi.

"Antara dua, satu setengah, dua, ada yang sampai tiga, tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.

Dua aturan yang tengah direvisi antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Di komoditas mineral, beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti antara lain nikel, bak bijih dan produk pengolahan, emas, timah, perak, hingga tembaga.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Royalti Nikel & Minerba Naik! Pengusaha Makin Tercekik?

Next Article ESDM Blak-Blakan Rencana Kenaikan Royalti Emas, Batu Bara Hingga Nikel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular