01:09
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 11/03/2025) berikut ini.