
Video: Kasus Kecurangan Minyakita, Masyarakat Bisa Dapat Ganti Rugi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perdagangan mengungkap adanya temuan kasus kecurangan dalam takaran Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter namun volume nyata hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter (ml).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi menyoroti kecurangan takaran Minyakita sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Namun perlu dilakukan penegakan hukum dan pengawasan agar penegakan hukum baik secara pidana dan perdata lebih efektif.
YLKI juga berharap upaya hukum untuk menghentikan produksi dan menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.
Seperti apa tanggapan YLKI terhadap kasus kecurangan Minyakita? seperti apa kompensasi yang bisa didapatkan masyarakat sebagai konsumen terdampak? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 12/03/2025)
-
1.
-
2.
-
3.