Menaker Lapor DPR: Buruh Sritex Masih Belum Dapat Pesangon

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 March 2025 13:40
Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. (Photo by DIKA / AFP)
Foto: Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. (Photo by DIKA / AFP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa hak karyawan PT Sritex belum juga dibayarkan hingga kini, alasannya karena aset yang dimiliki perusahaan untuk membayar hak karyawan tersebut belum juga terjual.

"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Boedel merupakan aset dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Kurator bertanggungjawab terhadap aset ini sesuai putusan pengadilan. Meski demikian, gaji pegawai sudah terbayar.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa hak karyawan PT Sritex belum juga dibayarkan hingga kini saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa hak karyawan PT Sritex belum juga dibayarkan hingga kini saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa hak karyawan PT Sritex belum juga dibayarkan hingga kini saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

"Jadi kurator sudah membayar upah itu sampai dengan Februari 2025," kata Yassierli

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dalam tahap proses pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerja (JHP).

Hingga 10 Maret 2025, sebanyak 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan telah menerima manfaat JHT. Sedangkan sebanyak 1.888 peserta dari 2.776 permohonan sudah mendapat manfaat JKP berupa uang tunai.

"(JHT dan JKP) ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," sebut Yassierli.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Situasi Sritex Genting: Bahan Baku Menipis-3.500 Buruh Dirumahkan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular