Viral Pegawai Pajak Salahkan WP Tak Paham Coretax, Ini Klarifikasi DJP
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya pembaruan pada Converter format XML dengan versi terbaru, yaitu versi 1.5.
Melansir unggahan akun X @DitjenPajakRI Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan performa dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak yang menggunakan format XML.
Berikut adalah beberapa peningkatan dan perbaikan yang tersedia dalam versi terbaru ini:
Wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya dapat mengunduh pembaruan Converter XML versi 1.5 melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax