DPR & Bos Pajak Rapat Tertutup 4 Jam Soal Coretax, Ini Hasilnya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
10 February 2025 16:20
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memberikan keterangan pers usai rapat membahas Coretax System, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025). (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)
Foto: Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memberikan keterangan pers usai rapat membahas Coretax System, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025). (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyelesaikan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sistem coretax yang kerap muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025.

Hasil dari rapat selama 4 jam itu menghasilkan desakan dari para anggota Komisi XI DPR supaya sistem coretax ditunda implementasinya sampai perbaikan sistemnya selesai. Selain itu supaya sistem yang lama, yakni DJP Online bisa digunakan untuk keperluan administrasi pajak para wajib pajak.

"Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun seusai rapat yang digelar sejak pukul 10.25 WIB sampai 14.50, Senin (10/2/2025).

Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security," tuturnya.

Misbakhun menekankan, pihaknya dalam rapat itu juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.

"Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja," ungkap Misbakhun.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Molor 2 Kali, Sistem Coretax Pajak Cuma Dipaksakan Beroperasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular