Daftar Tarif Listrik Terbaru PLN per KWH, Berlaku 4 Maret 2025

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
04 March 2025 09:20
Warga melakukan pengisian token listrik PLN di Depok, Jawa Barat, Senin, 7/6. Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 mulai Juli 2021. Sebelumnya pemberian stimulus listrik pada periode April hingga Juni 2021. Sebelumnya diskon tarif sebesar 50% seperti golongan pelanggan 900 VA. Seperti diketahui, stimulus diskon tarif listrik merupakan bagian dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dan masuk dalam sektor Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang merupakan program lanjutan dari 2020.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Listrik Perumahan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan tidak melanjutkan program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero). Artinya, mulai bulan Maret 2025 ini tarif listrik yang diberlakukan kembali normal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku hingga hari ini dan tidak akan diperpanjang. "Tidak (diperpanjang)," jawab Dadan saat ditanya perihal kelanjutan program diskon tarif listrik PLN, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (3/3/2025).

Lantas berapa tarif listrik normal saat ini?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menilai bahwa tarif listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Daftar Tarif Listrik PLN per KWH, Berlaku Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular