Video

Video: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 February 2025 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti insentif PPH 21 DTP ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan diberikan kepada industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga Diharapkan stimulus ini dapat mengurangi beban karyawan sehingga bisa mendorong daya beli sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.

Kemenkeu mengatur sejumlah syarat bagi penerima insentif PPH 21 yakni, karyawan tetap maupun tidak tetap harus memiliki NPWP yang terdaftar di sistem DJP dengan penghasilan di bawah 10 Juta.

Seperti apa pelaksanaan insentif PPH 21 DTP? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 24/02/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...