
Video: BPK Tak Bisa Audit Danantara, DPD RI: Awas Risiko Korupsi !
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menyampaikan sejumlah dampak pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui RUU BUMN.
Ahmad Nawardi mengatakan jika Danantara mengelola sekitar Rp14.700 Triliun aset BUMN yang produktif maka berpotensi memberikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp60 Triliun per tahun meskipun ada risiko yang harus diperhatikan.
Jika Danantara tidak diawasi dengan baik maka Danantara sebagai perusahaan umum membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa melakukan audit sehingga ada potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Selain itu juga harus diperhatikan kesiapan SDM dari BUMN dalam pengelolaan aset tidur BUMN agar bisa maksimal menggerakan ekonomi.
Apa saja hal yang menjadi perhatian DPD RI dalam pembentukan Danantara? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 19/02/2025)
-
1.
-
2.
-
3.