Video

Video: Danantara Meluncur, DPD RI Sebut Rp90 Triliun PNBP Akan Hilang

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 February 2025 10:52

Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI Resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang Pada 4 Februari 2025. Dimana salah satu aturan yang masuk dalam Revisi UU BUMN ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pembentukan Danantara lewat RUU BUMN disebut Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi harus didukung karena akan mengelola aset BUMN senilai Rp14.700 Triliun atau 73% PDB Indonesia. Namun di sisi lain, DPD RI menyoroti masuknya 65 BUMN ke Danantara maka akan ada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang.

Pada tahun 2025, PNBP BUMN di proyeksi mencapai Rp 90 Triliun akan hilang karena dividen BUMN ini akan masuk ke Danantara dan hal ini tentu saja akan berpengaruh pada alokasi dana transfer daerah.

Di proyeksi Dana Alokasi UMUM (DAU) Rp613 Triliun di tahun 2025 dimana 30% berasal dari dana transfer daerah. Apabila PNBP untuk DAU hilang maka pendapatan daerah bisa hilang sekitar Rp38,6 Triliun efeknya pembangunan dasar daerah akan terhambat.

Seperti apa dampak pembentukan Danantara bagi pembangunan daerah? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 19/02/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...