Dia mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada 13 Januari 2025 oleh Bakamla RI bersama BPTN Surabaya. Mereka berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil ilegal di gudang Jalan Kalimas Baru No. 60G, Surabaya. Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, kapal KMP Ferindo 5 asal Pontianak dihentikan di Pelabuhan Patimban, Subang. Kapal ini membawa tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)