WNA China Perampok 774 Kg Emas RI Dibebaskan, Bahlil Bakal Lakukan Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 February 2025 10:20
Tambang Emas RI yang Sempat Digasak WNA China. (Dok. Istimewa)
Foto: Tambang Emas RI yang Sempat Digasak WNA China. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengajukan banding atas pembebasan Warga Negara Asing (WNA) asal China Yu Hao (49). Yu Hao sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan ditegakkan.

"Sekarang dengan keputusan dia bebas, Kami naik banding. Karena dia kemarin banding ya. Dan gak apa-apa kita buka aja. Mau pakai undang-undang apapun, kita laporkan di aparat penegak hukum lain, Monggo, kami terbuka," kata Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (5/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak baru-baru ini membuat keputusan yang cukup menghebohkan, dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa atas nama Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Yu Hao sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam dokumen ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.

"Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam WNA China yang Curi 774 Kg Emas RI Dibebaskan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular