
Video: PPATK: Kades di Sumut Pakai Dana Desa Rp 260 Juta Untuk Judol
Jakarta, CNBC Indonesia- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutka PPATK menemukan adanya aliran dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah di wilayah Sumatra Utara sebesar Rp 40 Miliar dari Rp115 Miliar terindikasi digunakan untuk judi online.
Natsir mengatakan penemuan PPATK ini berdasarkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan setelah dianalisis ternyata dialirkan ke transaksi ke judi online. Dimana ada kepala desa yang menggunakan Rp50-260 juta untuk Judol.
Seperti apa temuan PPATK terkait penyelewengan dana desa? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 22/01/2025)
-
1.
-
2.
-
3.