
PBNU Soal Jatah Tambang: Bukan Kami yang Minta, Tapi Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pengelolaan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) merupakan keinginan dari pemerintah bukan dari organisasi kemasyarakatan keagamaan (rmas) langsung.
Ketua Lakpesdam PBNU 2022-2027, Ulil Abshar Abdalla mengungkapkan, pihaknya hanya menerima inisiasi dari pemerintah khususnya pada masa kepemimpinan Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun pemberian konsesi tambang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2024.
"Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama Nahdlatul Ulama, ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini," jelasnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun yang terang, bagi PBNU penberian konsesi tambang merupakan niat bhaik bagi pemerintah. "Dari pihak kami, jika konsesi ini ada alhamdulillah, kalaupun tidak ada juga tidak masalah, karena kami tidak mengajukan permintaan pada awalnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkapkan pihaknya akan mencari investor untuk bisa menggarap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menawarkan lahan eks tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) Bakrie Group sekitar 26 hektare kepada PBNU.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: PBNU Dapat Izin Tambang 26 Ribu Hektar Dari Jokowi