Awas! Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp 15.700/Liter Kena 'Jewer'

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
13 January 2025 14:50
Pedagang menunjukkan Minyakita di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (23/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pedagang menunjukkan Minyakita di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (23/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran harga Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, termasuk pengecer dan distributor, yang terbukti melanggar ketentuan.

"Masih banyak pengecer di daerah yang menjual Minyakita di atas HET, terutama di wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Melalui Ditjen PKTN, Kemendag telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).

Selain itu, kata Iqbal, Kemendag juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga menjual Minyakita di atas HET. Pelanggaran ini mencakup ketidaksesuaian harga dari distributor hingga ke tingkat pengecer.

Harga Minyakita di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan dipatok Rp17.000 per liter. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Harga Minyakita di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan dipatok Rp17.000 per liter. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Harga Minyakita di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan dipatok Rp17.000 per liter. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Kami terus melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET baik tingkat distributor maupun harga pengecer," jelasnya.

Untuk memperbaiki sistem distribusi dan menjaga harga tetap sesuai dengan HET, Kemendag menghimbau pemerintah daerah untuk memfasilitasi dropping minyak goreng langsung dari distributor ke pedagang pasar rakyat. "Fasilitasi ini dapat dilakukan melalui dinas perdagangan atau unit pasar rakyat di masing-masing kabupaten," imbuh dia.

Lebih lanjut, Kemendag juga meminta dinas perdagangan daerah untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap harga Minyakita di tingkat distributor dan pengecer, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan HET.

Berdasarkan data harga di SP2KP yang dikelola Kemendag, secara nasional rata-rata harga Minyakita di tingkat konsumen berada di angka Rp17.300 per liter. Angka itu jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Bahkan di beberapa tempat di Jakarta, harga Minyakita sudah tembus hingga Rp 19.000 per liter.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usai Harganya Dinaikkan Jadi Rp 15.700, Minyakita Kok Langka di Pasar?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular