
Jadi Tersangka, Hasto dan Donny Tri Istiqomah Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.
Akibatnya, KPK pun melakukan pencekalan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, sehingga keduanya tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga ikut dalam pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur, dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Termasuk, lanjut Asep, pada orang-orang yang berkaitan dan diduga memiliki informasi.
"Akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti. Jadi pencekalan semerta-merta kita lakukan," kata Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Hasto dan Donny selama 6 bulan ke depan, yang bisa diperpanjang.
"Nanti bisa diperpanjang seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," kata Asep.
Selain itu Asep juga menjelaskan alasan Hasto belum ditangkap. Menurutnya saat ini membutuhkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menggali keterangan dari para saksi.
"Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," katanya.
"Sehingga nanti untuk Sprindik baru ini tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologi Lengkapnya
