Ditjen Pajak Ungkap Hitungan PPN 12%, Harga Minuman & TV Jadi Segini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 20/12/2024 21:40 WIB
Foto: Cover Topik/ PPN Naik 12%/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 11%.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh perhitungan harga berang setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024)


Misalnya untuk pembelian minuman, apabila harga aslinya Rp7.000 maka setelah dikenakan PPN 12% menjadi Rp7.840. Naik 09% dari sebelumnya.

Kemudian untuk televisi dengan harga Rp5.000.000. Sebelumnya konsumen harus membayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%. Setelah ada kenaikan, maka harganya akan menjadi Rp5,6 juta.

Foto: Doc: Ditjen Pajak
Doc: Ditjen Pajak

(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi