
Ditjen Pajak Ungkap Hitungan PPN 12%, Harga Minuman & TV Jadi Segini
Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
20 December 2024 21:40

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 11%.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh perhitungan harga berang setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024)
Misalnya untuk pembelian minuman, apabila harga aslinya Rp7.000 maka setelah dikenakan PPN 12% menjadi Rp7.840. Naik 09% dari sebelumnya.
Kemudian untuk televisi dengan harga Rp5.000.000. Sebelumnya konsumen harus membayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%. Setelah ada kenaikan, maka harganya akan menjadi Rp5,6 juta.
![]() Doc: Ditjen Pajak |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan
Most Popular