Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir 2024 di Seluruh Indonesia
Jakarta, Indonesia - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia masih terus berlangsung di penghujung tahun ini.
Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:
- Sumatra Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatra Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Bali: 1 November - 20 Desember 2024
- Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
Syarat & Ketentuan
Adapun, setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing terkait syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, secara umum syarat dan ketentuan program ini adalah sebagai berikut, dikutip dari situs CIMB Niaga:
- Hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan di wilayah tersebut.
- Hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayarkan paling lama 5 tahun.
- Pajak kendaraan yang belum dibayarkan harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan pajak kendaraan dimulai.
- Kendaraan bermotor yang diajukan untuk pemutihan pajak tidak boleh bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB.
Jangan lupa, sebelum mengikuti program ini, pastikan kendaraan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan di atas
(haa/haa)