Mendag Tanggapi Perkara Beras Premium Kena PPN 12%

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 18/12/2024 19:15 WIB
Foto: Pekerja memeriksa beras kemasan kualitas premium di Gudang RPC PT Food Station Tjipinang, Jakarta, Rabu (21/2/2024). PT Food Station Tjipinang mulai melakukan distribusi 15 juta kilogram (kg) atau 15.000 ton beras premium untuk toko ritel modern se-Jabodetabek. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai awal tahun 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada bahan makanan premium, termasuk beras premium.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, meski kebijakan kenaikan PPN 12% akan diterapkan di tahun 2025, namun beberapa komoditas pangan tetap dikecualikan dari kenaikan PPN tersebut.

"Kemarin sudah ada beberapa pengecualian," kata Budi kepada wartawan di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).


Budi menjelaskan, jenis beras yang dikenakan PPN 12% bukanlah beras yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat. "Saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan beras premium," jelasnya.

Lebih lanjut, dia memastikan penerapan PPN ini tidak akan mengerek harga pangan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk beras premium.

Berdasarkan aturan yang berlaku, HET beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat saat ini adalah Rp 14.900 per kilogram.

Sementara untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram. Adapun wilayah Papua dan Maluku memiliki HET beras premium tertinggi, yaitu Rp 15.800 per kilogram.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras premium tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, seperti barang mewah atau barang premium lainnya.

Arief mengungkapkan pertimbangannya, karena beras masuk ke dalam komoditas strategis.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," kata Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Jika ada beras yang terdampak kenaikan PPN itu hanya beras khusus. Sedangkan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%.

"Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion," sebut Arief.

Mengutip Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017 tentang Beras Khusus, yang termasuk beras khusus adalah:

a. Beras ketan, Beras merah, dan Beras hitam;

b. Beras untuk kesehatan;

c. Beras organik;

d. Beras indikasi geografis;

e. Beras varietas lokal; dan

f. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Adapun penentuan jenis beras yang berpotensi terkena PPN masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.

"Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada," imbuhnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Bocoran Mendag Soal Hasil Nego IEU-CEPA & Nasib Ekspor RI ke Eropa