Warga RI! Beli Baju hingga Kosmetik di Mal Bakal Kena PPN 12%

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
18 December 2024 12:00
Produk terbaru Somethinc Lipstick Checkmatte. (CNBC Indonesia/Wanti Puspa)
Foto: Produk terbaru Somethinc Lipstick Checkmatte. (CNBC Indonesia/Wanti Puspa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah sudah menjelaskan mana yang kena PPN dan mana yang tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah

"Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify dan lain-lain (kosmetika serta baju yang dijual di mal) itu pengenaannya dari 11% ke 12% dulu, nanti akan dikecualikan tadi kelompok barang strategis dan lain-lain di luar," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Terkait dengan definisi barang mewah pun, kata Susiwijono, sudah dibahas sama-sama. Dengan demikian, Netflix, Spotify dan baju serta kosmetik yang dijual di mal tetap dikenakan kenaikan PPN 12%.

Dia pun memastikan daftar rincian jenis dan barang yang akan dikenakan PPN 12% akan segera dirilis. Susiwijono mengatakan, aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Adapun, barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN. Contohnya, beras, gula pasir, terigu dan transportasi serta layanan medis. 

Kemudian, barang-barang sifatnya premium akan dikenakan PPN 12%, yakni lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. 

"Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1%," tegas Susiwijono.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Berlaku 1 Januari 2025, Deretan Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular