
Cegah Kebocoran, Kejagung Gelar Koordinasi Penerimaan Devisa Negara
Pertemuan ini membahas strategi peningkatan pendapatan devisa melalui sektor ekspor, impor, dan jasa, serta pemetaan solusi untuk mengatasi kebocoran.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intelijen) Sarjono Turin memimpin rapat perdana Kelompok Kerja (Pokja) Devisa Hasil ekspor, Pokja Devisa Pembayarn Impor dan Pokja Sektor Jasa Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara. (Dok Kejagung RI)

Pertemuan ini membahas strategi peningkatan pendapatan devisa melalui sektor ekspor, impor, dan jasa, serta pemetaan solusi untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara maupun perbaikan tata kelola. (Dok Kejagung RI)

Pokja Devisa Hasil Ekspor dengan Ketua Pokja Kementerian ESDM, anggota Kementerian/Lembaga terkait. Pokja Devisa Pembayaran Impor dengan Ketua Pokja Kementerian Keuangan dengan anggota Kementerian/Lembaga terkait. Pokja Sektor Jasa dengan Ketua Pokja Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan anggota Kementerian/Lembaga terkait. (Dok Kejagung RI)

Untuk diketahui, 3 pokja tersebut terdiri dari 17 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pertahanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian UMKM, dan Kementerian BUMN. (Dok Kejagung RI)

Adapun isu strategis yang dibahas dalam rapat ini antara lain: Stockpile Bauksit di Kepulauan Riau Terdapat 5 juta ton bijih bauksit yang masih tertahan di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Dengan asumsi nilai jual sebesar USD 20 juta per ton, devisa yang berpotensi dihasilkan mencapai USD 100 juta. Namun, regulasi terkait penjualan barang milik negara ini masih perlu disusun oleh Kementerian Keuangan. (Dok Kejagung RI)